Tangkap Diduga Kurir Sedang Distribusi Narkotika
Tersangka Yudhi Heriyadi saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Lorong Banten, Pasar Lama, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangka, Yudhi Heriyadi (48), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Yudhi diamankan di Lorong Banten Pasar Lama Rt.17 Rw.005, Baturaja Timur, saat diduga tengah melakukan aktivitas terkait distribusi narkotika.
Polisi yang telah mencurigai aktivitas tersangka kemudian menggerebek lokasi tersebut.
BACA JUGA:SMPN 3 OKU Dorong Inovasi Batik Ecoprint Karya Murid untuk Seragam Sekolah
BACA JUGA:Fufu Papa
Setelah penangkapan, petugas membawa Yudhi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk OPPO A1K berwarna merah serta sekop pipet plastik berwarna putih.
Menurut hasil penyelidikan sementara, Yudhi diketahui berperan diduga sebagai kurir narkoba. Atas tindakannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Makanan yang Dipercaya Bisa Meningkatkan Produksi Sperma
BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Daging Bebek
Proses penangkapan berlangsung cepat setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Lorong Banten.
Setelah pengamatan, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.