225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk semakin mempermudah masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 225 Kantor -Istimewa-

Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti, pungkasnya.

Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi, jelas Kapusdatin saat acara peluncuran Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal AgustuAgrari. 

BACA JUGA:Bisa Cek Sertifikat Tanah Daring

BACA JUGA:Nirina Zubir Akhirnya Terima Kembali Sertifikat Tanahnya

I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT.

 Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan, pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan