Polres OKU Tangkap Tersangka Pencurian Lewat Pelacakan Lokasi Ponsel

HS (28), warga Desa Makartijaya, Kecamatan Peninjauan, diamankan polisi lantaran diduga mencuri polsel di Desa Saung Naga. -Humas Polres OKU-
BATURAJA – OKU EKSPRES COM -Aksi pencurian yang terjadi di Dusun IV Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Peninjauan.
Seorang tersangka berinisial HS (28), warga Desa Makartijaya, Kecamatan Peninjauan, diamankan polisi bersama barang bukti salah satu dari empat unit ponsel curian.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan, Iptu Dedi Iskandar, S.E., mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2025, di kediaman Andi (40).
Saat kejadian, anak korban bersama tiga rekannya sedang bermain ponsel hingga larut malam dan kemudian tertidur. Keempat ponsel mereka sedang diisi daya melalui terminal yang sama.
BACA JUGA:Amankan Dua Tersangka Pencurian Toko Manisan, Satu Masih Buron
BACA JUGA:Bekuk Tersangka Pencurian HP di Dapur Warga
Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu teman anak korban sempat terbangun dan melihat dua pria dewasa masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel.
Namun karena takut, ia tidak membangunkan teman-temannya dan kembali tidur.
Pagi harinya, keempat korban menyadari kehilangan empat unit HP, yaitu 1 unit Realme Note 60X warna hijau. 1 unit Vivo Y12S warna biru. 1 unit Vivo Y02. 1 unit Tecno Spark Go1
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor
BACA JUGA:Hentikan Proses Hukum Kasus Percobaan Pencurian Melalui Restorative Justice
Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan, S.H. Pada Jumat, 3 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa HP Realme Note 60X berada di Desa Makartijaya.
Pelacakan mengarah pada seorang bernama Hadi yang mengaku menerima ponsel tersebut dari tersangka HS.