Resmi Tersangka, Harnojoyo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

H Harnojoyo yang selama ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang berubah sudah status. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkannya sebagai tersangka usai pemeriksaan lanjutan, Senin (7/7).-Istimewa-
PALEMBANG -OKU EKSPRES COM -Mantan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo yang selama ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang berubah sudah status. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkannya sebagai tersangka usai pemeriksaan lanjutan, Senin (7/7).
Sekitar pukul 18.30 WIB, dia resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Dengan kedua tangan diborgol, Harnojoyo keluar dari ruang pemeriksaan. Didampingi dua pegawai kejaksaan, berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggi di halaman Kantor Kejati Sumsel.
Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, ini mungkin salah satu saya sebagai pimpinan, tanggung jawab dengan pembangunan Pasar Cinde. Untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat Palembang, ujar Harnojoyo dikutip dari sumateraekspres.com.
Diberondong pertanyaan oleh awak media, Harnojoyo dengan wajah lelah pun hanya tersenyum. Sebelumnya, penyidik Kejati telah lebih dulu menetapkan empat tersangka. Mereka, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, ketua panitia pengadaan yang juga mantan Asisten 2 Pemprov Sumsel Edi Hermanto, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raiman Yousnaidi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Terus Mengerucut
Sama seperti empat tersangka sebelumnya, Harnojoyo juga dititipkan di Rutan Pakjo Palembang.
Hari ini (Senin) Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Ia mengatakan, penahanan terhadap Harnojoyo akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung kemarin. Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, saat mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Cinde, Kejati juga membeberkan upaya Obstruction of Justice (penghalangan penyidikan) dalam skandal pasar legendaris Kota Palembang ini.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Diperiksa Terkait Kasus Mangkrak Pasar Cinde
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan dalam proses penyidikan kasus ini pihaknya menemukan fakta dari bukti elektronik melalui chatting di handphone (HP).