KPK Periksa Mantan Pj Bupati OKU dan Anggota DPRD

korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024—2025. -Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024—2025.
Hari ini, enam orang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU periode Agustus 2024-Februari 2025 Muhammad Iqbal Alisyahbana, dan Anggota DPRD OKU yakni Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 Parwanto
Nama-nama yang turut diperiksa antara lain Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. Robi Virtego, Anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB.
Yudi Putra Nugraha Wakil Ketua anggota DPRD OKU periode 2024-2029 dan Ahmat Thoha alias Anang, seorang wiraswasta.
BACA JUGA:Publik Nantikan KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
BACA JUGA:NDP Datangi KPK Usai Diminta Cairkan Rp1,2 Miliar
Saat dikonfirmasi Oku Ekspres, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan, namun begitu, pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengusutan skandal korupsi proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Sebelumnya, sidang perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (17/6/2025), dengan menghadirkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD OKU dalam pelaksanaan proyek PUPR bernilai total Rp45 miliar, khususnya yang berasal dari alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir).
Tiga saksi penting juga telah dihadirkan jaksa KPK dalam sidang tersebut, yakni Setiawan, Kepala BKAD OKU. Mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU
BACA JUGA:Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK
BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR
Sidang tersebut membongkar peran para pihak dalam pengaturan proyek infrastruktur yang diduga sarat kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta siapa saja yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi tersebut.(*)