KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

KPK periksa Bupati OKU dan 10 saksi lain terkait dugaan korupsi proyek PUPR di Polres OKU. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. " Ada 11 Orang saksi termasuk Bupati OKU yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Budi.

Dia mengatakan, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Selain Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang dipanggil ada nama - nama lainnya yakni Setiawan Kepala BKAD OKU, Muhamad Sofian Mirza, Febri Fahzuli dan M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU. 

BACA JUGA:Bukan Rapat

BACA JUGA:Kenali dan Cegah! Ini Cara Efektif Menghindari Kanker Serviks Sejak Dini

Selain itu, ada nama Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU.

Selanjutnya dari pihak pihak wiraswasta ada nama Hasbullah alias Ibul, Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.

"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu, 18 Juni 2025.

 Fakta Baru Terungkap di Tipikor Palembang: "Kami Jangan Ditinggal"

BACA JUGA:6 Buah Ini Ternyata Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kanker, Waspadai Kandungan Tersembuninya!

BACA JUGA:Benarkah Isi Piring Kita Bisa Jadi Pemicu Kanker? Yuk, Ubah Polanya!

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024–2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 17 JUni 2025.

Dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dihadirkan langsung di ruang sidang. Keduanya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI dalam skandal dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan