Bekuk Tersangka Pencurian HP di Dapur Warga

Polisi berhasil mengamankan tersangka GA yang diduga melakukan pencurian HP milik warga Lubuk Batang Baru. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. 

Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial GA (20) berhasil diamankan di kediamannya, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Haryanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan selama operasi berlangsung.

"Tersangka GA diduga kuat mencuri satu unit handphone OPPO A54 warna hitam kristal, milik korban Septika (34), seorang ibu rumah tangga warga Desa Lubuk Batang Baru. HP tersebut sebelumnya diletakkan di atas kulkas di ruang dapur rumah korban," jelas AKP Haryanto.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Melalui Pelatihan Teknologi Informasi

BACA JUGA:Resmikan Gedung Rehabilitasi Narkoba di OKU

Dugaan pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Angkut, langsung bergerak cepat melakukan pelacakan.

Berdasarkan hasil pelacakan sinyal, handphone milik korban terdeteksi berada di rumah tersangka GA.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa GA merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Tidak butuh waktu lama, hanya berselang sekitar 30 menit setelah laporan diterima, pada Kamis malam, 8 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, tim Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dusun II Desa Lubuk Batang.

BACA JUGA:Cegah Aksi Premanisme, Gelar Razia di Perbatasan

BACA JUGA:Kejagung Baru

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Lubuk Batang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Kapolsek Lubuk Batang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan