Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar

Warga Kota Prabumulih khususnya yang tinggal di Jl Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara digegerkan dengan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).-Istimewa-
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan melengkapi berkas perkara (BP) untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:7 Model Rambut untuk Rambut Tipis agar Terlihat Tebal
BACA JUGA:Kenapa Bayi Sering Ngeces? Ini 6 Penyebab Umumnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.