Terbantah Tegaskan Pembangunan Dilakukan di Lahan Sendiri

Sidang lanjutan sengketa lahan berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (26/6/2025).-Istimewa-
PALEMBANG -OKU EKSPRES COM-Sidang lanjutan sengketa lahan berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (26/6/2025).
Hambali Mangku Winata SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri bin Raden Hamza Fansyuri bin Raden Achmad Nadjamuddin alias Raden Nangling mengatakan jika pihaknya memberikan bukti tambahan kepada majelis hakim berupa foto alat berat yang ada di objek sengketa. Pihaknya meminta kepada pihak terbantah agar dapat dihentikan.
"Indikasi diduga ada pembangunan di atas lahan yang bersengketa, sebab di sana kami dapat informasi ada alat berat padahal statusnya belum inkrah. Seharusnya jika belum ada putusan pengadilan tidak boleh ada kegiatan di atas lahan sengketa," ujar Hambali.
Setelah menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai oleh Raden Zaenal Arief, selanjutnya kedua belah pihak bersama Pengadilan Negeri Palembang akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek. "Tadi bukti yang disampaikan masing-masing pihak, lengkap. Jadwalnya nanti tanggal 4 Juli pemeriksaan setempat bersama para pihak terkait di lokasi," katanya.
BACA JUGA:Pembangunan Fly Over Sungai Tuha Dimulai 2025
BACA JUGA:Pembangunan Unit Gizi Buay Rawan Mandek, Warga Tagih Janji Pemerintah
Hambali mengatakan bahwa lahan tersebut masih dalam sita jaminan 1948 yang belum dicabut sampai saat ini.Kami harap majelis hakim dapat menegur atau menghentikan kegiatan tersebut agar terbantah bisa menghormati proses hukum yang ada, ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, perkara perlawanan tersebut diajukan dikarenakan pihaknya selaku kuasa hukum mengajukan eksekusi terhadap objek jalan pancawarna yang telah dikuasai oleh pihak lain. Yang mana, perkara tersebut telah inkracht dan diajukan eksekusinya sebagaimana Permohonan Eksekusi No 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang No 201/Pdt.G/2022/PN.Plg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
"Jelas berdasarkan hal tersebut, pembangunan yang dilakukan oleh klien kami adalah pembangunan diatas tanah milik klien kami sendiri, bukan pembangunan diatas tanah yang dimohonkan eksekusi.
Mengingat pihak yang mengajukan perlawanan, adalah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi objek tanah yang dieksekusi, sehingga hal tersebut tentunya tidak bertentangan dengan hukum," ujar Bayu.
BACA JUGA:PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara: Wujud Nyata Kontribusi bagi Pembangunan Nasional
BACA JUGA:Menko AHY: Kepastian Tanah Jadi Kunci Pembangunan dan Investasi
Bayu membantah pendapat pihak lawan yang menyatakan objek tanah cineplex masih dalam sita jaminan CB tahun 1948 adalah tidak benar, jika dipelajari secara seksama di dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ Nomor 35/1948 P.N.Plg jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan No.8/1950 U.B. Medan jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. (Reg.No. 33 K/SIP/1950), sita jaminan tersebut sudah diangkat.
"Sita jaminan itu telah diangkat berdasarkan keputusan pengadilan tingginya yang membatalkan putusan pengadilan negeri. Selain itu setelah kami telusuri fakta-fakta historis kepemilikan sertifikat milik klien kami, dahulu objek tanahnya adalah milik Raden Hamzah Fansyuri yang telah dijualkan kepada pihak lain sebelum klien kami melakukan pembelian terhadap objek tanah tersebut," tandasnya.*