Modus Uji Nyali Cabuli Santriwati Hingga Empat Kali

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo sedang mengintrogasi tersangka FJ saat konferensi pers di Mapolres OKU, Selasa, 10 Juni 2025. -Foto: Eris/OKES-Eris

"Saya menyesal, saya khilaf," ucap FJ saat konferensi pers.

Kini, FJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, termasuk pemberatan hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Enam Buah Ini Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya oleh Penderita Penyakit Jantung

BACA JUGA:Panduan Olahraga Aman untuk Penderita Jantung: Tetap Aktif tanpa Risiko

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan