Istana: Rangkap Jabatan Wamen Tak Langgar Aturan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan wakil menteri yang memiliki rangkap jabatan tidak melanggar aturan hukum. -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan wakil menteri yang memiliki rangkap jabatan tidak melanggar aturan hukum. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, Hasan mengatakan wakil menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar aturan hukum. Ia pun mempersilakan jika ada pihak yang menggugat.

BACA JUGA:Sertipikasi Tanah Sultra Capai 78,55 Persen, Menteri ATR Nusron Dorong Bebas BPHTB

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Soroti Kinerja 100 Hari Kerja Pemkab

Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan, tegasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa anggota kabinet, hingga kepala PCO, memang tidak dibolehkan untuk rangkap jabatan. 

Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang tetapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan, jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 undang-undang di MK.

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Harga Fluktuatif

BACA JUGA:Empat Rumah Hangus Diduga Akibat Korsleting Listrik

Penggugat menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3). 

Menurutnya, dalam Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan oleh wakil menteri yang mengakibatkan kekosongan hukum.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan