Rangkap Jabatan

Ilustrasi rangkap jabatan Wamen BUMN dan Komisaris.-AL-

Oleh: Dahlan Iskan

OKU EKSPRES COM- Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan. Padahal para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.

Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.

Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biar pun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar. Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.

Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda. Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.

Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Tapi gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.

BACA JUGA:Disway Malang

BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1

Memang untuk para menteri masih mendapat uang operasional: Rp 100 juta/bulan. Tapi harus untuk operasional. Bukan tambahan penghasilan.

Sedang wakil menteri tidak mendapatkan uang operasional. Maka ada menteri yang kemudian berbagi: menyerahkan sebagian tunjangan operasional itu kepada wakil menteri. Ada yang tidak.

Kini, dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XXIII/2025 wakil menteri pun tidak boleh rangkap jabatan.

Ada baiknya: pemerintah sebagai regulator tidak ada hubungan apa pun dengan lembaga yang harus taat regulasi. Tinggal memikirkan bagaimana agar penghasilan mereka lebih besar.

Yang dipersoalkan di medsos memang logis: di saat rakyat sulit dapat pekerjaan kok yang sudah dapat pekerjaan masih diberi rangkapan pekerjaan.

BACA JUGA:260 Disway

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan