Rangkap Jabatan

Ilustrasi rangkap jabatan Wamen BUMN dan Komisaris.-AL-
BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan
Padahal kalau pun para wakil menteri tidak merangkap komisaris BUMN, apakah jabatan komisaris itu akan jatuh ke yang belum dapat pekerjaan itu?
Yang jelas, peraturan yang berlaku sekarang: pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan menjadi wewenang sepenuhnya pemegang saham. Itu bunyi UU PT. Di swasta maupun BUMN.
Maka secara hukum suka-suka pemegang saham. Orang seperti apa pun bisa diangkat oleh pemegang saham menjadi komisaris. Tidak ada kriterianya. Yang ada hanya asas kepatutan. Tidak patut di mata Anda, bisa jadi patut di mata pemegang saham.
Pemegang saham BUMN adalah pemerintah: menteri BUMN. Kini bersama Danantara. Menteri BUMN punya atasan: presiden.
Zaman saya dulu Presiden SBY tidak pernah titip siapa pun untuk jadi komisaris BUMN –saya tidak pernah bertanya kepada wakil menteri apakah pernah menerima titipan yang dimaksud.
BACA JUGA:Disway Gratis
Komisaris adalah wakil pemegang saham dalam mengawasi direksi. Juga mewakili pemegang saham untuk memberikan persetujuan rencana kerja perusahaan.
Untuk BUMN saya melihat keberadaan komisaris ini beda dengan di swasta.
Di swasta komisaris selalu sehati dengan pemegang saham mayoritas. Di BUMN belum tentu. Kenapa?
Di BUMN seorang komisaris bisa sengaja menghambat direksi tanpa sepengetahuan pemegang saham. Bahkan komisaris bisa mencelakakan direksi –juga tanpa sepengetahuan pemegang saham.
Misalnya ada komisaris yang ''membocorkan'' perbedaan pendapat di perusahaan BUMN ke penegak hukum. Padahal belum tentu motif pembocoran itu ingin menyelamatkan atau memajukan perusahaan BUMN. Motifnya bisa saja ambisi pribadi, kepentingan bisnis, atau kepentingan relasi.
BACA JUGA:Disway Malang
BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1