Gubernur Herman Deru Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerima penyerahan dua aset penting di Bandung dan Yogyakarta yang sebelumnya dikuasai pihak lain.-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerima penyerahan dua aset penting di Bandung dan Yogyakarta yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Aset tersebut merupakan eks milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang memiliki nilai sejarah tinggi karena pernah menjadi asrama mahasiswa Sumsel. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) di Graha Bina Praja Kantor Gubernur, Selasa (21/7/) yang berhasil memenangkan proses hukum hingga tuntas.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas keberhasilan ini. "Selesai artinya berkat kerja keras, kerja cerdas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, aset itu sudah dikembalikan ke Pemprov Sumsel.

Nilai aset ini bukan hanya tinggi secara nominal, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang luar biasa. Banyak tokoh hebat dari Sumsel yang dulu pernah mondok di sana. Kini, aset ini kembali menjadi milik kita," ungkap Deru.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin

Mantan Bupati OKU Timur ini menegaskan, pengembalian aset ini bukanlah hasil pemindah tanganan yang disengaja, melainkan akibat pihak lain yang mengambil secara tidak sah. "Sudah beberapa gubernur berupaya mengurus ini, tapi belum juga tuntas.

Baru kali ini, dengan dukungan semua pihak, termasuk Pak Wagub dan masyarakat Sumsel, kita bisa berhasil. Ini bukan hanya keberhasilan pemprov, tapi juga kebanggaan masyarakat Sumsel," ujarnya.

Gubernur juga memastikan bahwa aset ini akan dikelola dengan baik demi kemanfaatan yang lebih luas, terutama untuk mendukung generasi muda Sumsel yang menuntut ilmu di Bandung dan Yogyakarta. "Ke depan, meskipun aset ini sah untuk dijual, kami tidak akan melepasnya karena nilai sejarahnya yang tinggi. Kita akan bangun dan maksimalkan kembali fungsinya agar bermanfaat bagi putra-putri kebanggaan kita yang belajar di luar daerah," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjadi bagian dari solusi bagi setiap persoalan hukum, khususnya terkait aset milik pemerintah. "Kejaksaan Tinggi Sumsel punya moto untuk menjadi solusi, termasuk dalam perkara korupsi dan sengketa aset.

BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Kejati Sumsel

Aset ini sudah berusia 73 tahun, bahkan jejaknya hampir tidak ada. Namun, kami berhasil mengawal gugatan hingga Mahkamah Agung. Untuk aset di Yogyakarta, putusan sudah inkrah, sedangkan aset di Bandung sudah bersertifikat dan dikuasai secara fisik," tegas Yulianto.

Yulianto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel. "Alhamdulillah, kami bisa menyerahkan kembali aset negara ini sesuai keputusan hukum. Ini wujud pengabdian kami untuk memastikan aset-aset pemerintah tetap bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan