Jadi Korban Penipuan, PNS di Palembang Lapor Polisi

Modus penipuan segitiga dari jual beli di marketplace media sosial facebook kembali makan korban di Metropolis. Kali ini menimpa Pipit Ismiyawati (46) warga Jl Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan IT I, Palembang.-Istimewa-

PALEMBANG- OKU EKSPRES COM-  Modus penipuan segitiga dari jual beli di marketplace media sosial facebook kembali makan korban di Metropolis. Kali ini menimpa Pipit Ismiyawati (46) warga Jl Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan IT I, Palembang.

Perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai negeri sipil tersebut menyebut cerita bermula saat Sabtu (19/7) siang, dia melihat postingan akun facebook pelaku berinisial R uang menjual sepeda motor Honda Vario dengan harga murah.

"Karena memang sedang mencari motor, dan ingin membelikan anak saya motor, saya hubungi nomor whatsapp yang tertera," kata korban saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (20/7).

Singkat cerita, korban dan terlapor berkomunikasi dan terjadilah tawar menawar harga, sehingga dicapailah kesepakatan harga diantara keduanya. "Nah, setelah deal harga, terlapor menyuruh saya untuk datang ke lokasi guna melihat kondisi sepeda motor yang akan dijual, " Jelasnya. 

BACA JUGA:Ribuan PNS OKU Timur Belum Terima TPP 2025, Anggaran Rp35 Miliar Sudah Siap

BACA JUGA:Pensiunan PNS Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon Nangka

Selanjutnya korban dan saksi (Bintang) datang ke TKP guna melihat kondisi sepeda motor, setelah sampai di lokasi korban bertemu dengan saksi berinisial S selaku pemilik sepeda motor yang mengaku sebagai adik ipar terlapor.

"Ya, setelah mengecek kondisi sepeda motor korban menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut, kemudian saksi (S) mengatakan kepada korban masalah pembayaran langsung kepada terlapor," Katanya. 

Lalu, saat dihubungi, terlapor langsung menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan terlapor. "Dia kirim no rekening, lalu saya ke pasar dulu jual emas untuk beli motor, setelah itu baru saya transfer kan uangnya, saat itu saya percaya saja karena saksi (S) yakni pemilik motor mengaku sebagai adik ipar terlapor, " ucapnya.

Namun, ternyata setelah korban mentransfer uang dan ingin meminta BPKB serta kunci sepeda motonya, saat itu juga tidak diberikan oleh saksi (sesar) dengan alasan saksi (S) belum menerima uang dari terlapor. "Saya mau pinta kuncinya dan BPKB karena sudah transfer sesuai perintah terlapor, tapi tidak diberikan, alasannya saksi sesar belum menerima uang dari terlapor," terang Pipit.

BACA JUGA:CPNS Wajib Domisili OKU Timur, Disdukcapil Siapkan Layanan Cepat

BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Dibekali

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta dan berharap terlapor bisa segera ditangkap dan uangnya bisa kembali. "Saya berharap terlapor ditangkap dan ditelusuri siapa saja yang terlibat agar tidak ada korban lainnya, " Harapnya

Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Panggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud 1 dalam Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP. Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Panit II Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan