Polisi Tetapkan 2 Tersangkan Kasus Longsor Tambang di Cirebon

Setelah melakukan pengusutan, pihak Polresta Cirebon tetapkan 2 tersangka longsor Tambang Gunung Kuda, Cirebon.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Setelah melakukan pengusutan, pihak Polresta Cirebon tetapkan 2 tersangka longsor Tambang Gunung Kuda, Cirebon.
Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
Dari pemeriksaan 8 orang saksi ini, penyidikan menetapkan sebanyak 2 tersangka, di antaranya AK yang merupakan Ketua Koperasi Jariah yang juga pemilik tambang.
Selain itu AR yang merupakan kepala teknis tambang atau pengawas.
BACA JUGA:Dinamika ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks
BACA JUGA:Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi
Dalam pemeriksaan, pihak Polresta Cirebon juga telah mengantongi beberapa alat bukti, di antaranya 3 damp truk, 4 ekskavator serta surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Aatu Pintu Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Surat larangan pertambangan tanpa persetujuan RAB dari kantor dinas cabang 7 Cirebon.
Surat peringatan dari ESDM Cirebon dan surat persetujuan pejabat sementara teknis sementara kepala teknik mineral tambang dan batubara.
Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pertambangan ini sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar tambang tersbeut ditutup, namun tersangka AR tidak mengindahkannya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Sumsel Terjangkit DBD
BACA JUGA:Cabut Izin Perusahaan Jika Tidak Berdayakan Masyarakat
Adapun modos operandi bahwa tersangka AR mengetahui surat larangan usaha tambang tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUP dan mengatahui surat larangan dari ESDM untuk menghentikan kegiatan pertambangan.*