Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok Digerebek Polisi

Tersangka AR diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

 Seorang pria berinisial AR (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan aparat setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, bermula dari pemeriksaan di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AR, yang kemudian kepada polisi mengaku menyimpan narkotika di rumahnya.

BACA JUGA:Temukan Bayi Laki-Laki Tergeletak di Teras Rumah

BACA JUGA:Beri Pembinaan Kader dan Pengurus Posyandu

Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Lubuk Rukam. Di sana, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil. 

Polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti: 1 bal plastik klip bening kosong. 1 buah sekop plastik. Uang tunai Rp260.000. 1 unit handphone OPPO A3x warna biru diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

BACA JUGA:Rawan Pungli, Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif

BACA JUGA:Desa Negeri Ratu Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan