Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan Sentoso Seal di Rumahnya

Polda Jatim akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal.-Photo: istimewa-Eris
JATIM - Polda Jatim akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal.
Teka-teki keberadaan ijazah itu akhirnya terbongkar.
Jan Hwa Diana, Bos Sentoso Seal selama ini nenyenbunyikan 108 ijazah eks karyawannya di rumahnya. Setelah siasat liciknya berakhir, ia akhirnya menyerahkan ijazah itu ke polisi.
Setelah drama hampir dua bulan dan bersitegang dengan Wakil Wali Kota Armuji ke polisi, Jan Hwa Diana tak berkutik usai Polda Jatim berhasil membongkar penahanan ijazah.
BACA JUGA:Visa Jamaah Haji Reguler, Tinggal Sembilan Lagi!
BACA JUGA:Pihak Lesti Kejora Angkat Bicara Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu cuma berhasil menemukan 1 lembar ijazah milik eks karyawan.
Satu ijazah yang ditemukan itu menjadi gerbang ditemukan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendiri yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis 22 Mei 2025.
Alhasil, kini Diana yang sebelumnya menjadi tersangka perusakan mobil, kini ditetapkan juga sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso. Penetapan tersangka diputuskan usai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Ghina Raihanah Calon Mantu Najwa Shihab Seorang Aktivis Laut dan Hukum
BACA JUGA:Dampak Buruk Sering Memarahi Anak dan 10 Cara Memperbaikinya
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.
Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahan ijazah.*