Pihak Lesti Kejora Angkat Bicara Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Pihak Lesti Kejora merespons laporan Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta. -Foto: Instagram @lestikejora-Agrar
OKU EKSPRES - Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, akhirnya angkat bicara setelah kliennya dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi, Sadrakh mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tersebut.
Dalam tanggapannya, Sadrakh menegaskan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.
“Kami menghargai keputusan Saudara Yoni Dores yang telah melaporkan Saudari Lesti Kejora ke pihak Kepolisian Republik Indonesia. Itu merupakan hak setiap warga negara,” jelas Sadrakh.
BACA JUGA:Ghina Raihanah Calon Mantu Najwa Shihab Seorang Aktivis Laut dan Hukum
BACA JUGA:Dampak Buruk Sering Memarahi Anak dan 10 Cara Memperbaikinya
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan saat ini masih memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tengah menelaah dasar laporan yang diajukan dan menunggu kelanjutan penanganan perkara ini,” tambahnya.
Sadrakh juga mengimbau agar semua pihak bersabar menantikan kejelasan hukum sebelum menarik kesimpulan, guna menghindari kesalahpahaman dan informasi yang menyesatkan.
“Kami harap tidak muncul pemberitaan yang simpang siur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Bingung Olah Daging Kurban? Coba Resep Tongseng Sapi yang Menggoda Ini!
BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Mata Lelah Akibat Terlalu Lama Menatap Layar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal mula dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Kasus ini bermula dari unggahan Lesti Kejora di YouTube pada 2018, di mana ia menyanyikan ulang beberapa lagu milik Yoni Dores tanpa izin atau persetujuan dari sang pemilik hak cipta.