Isa Zega Kecewa Dituntut Lima Tahun Penjara

Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang tuntutan. -Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim-Agrar
OKU EKSPRES - Selebgram Isa Zega menghadapi tuntutan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Isa Zega mengungkapkan kekecewaannya dan membandingkan kasusnya dengan perkara lain seperti narkoba dan korupsi.
Ia menyinggung kasus korupsi tambang timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Lima tahun itu sama seperti tuntutan untuk pemakai narkoba, atau koruptor yang merugikan negara ratusan triliun," ujar Isa saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA:Ayahanda Mona Ratuliu Wafat
BACA JUGA:Dua Terduga Pengedar Ganja di Baturaja Digulung Polisi
Isa merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya terlalu berat. Ia menganggap tuntutan berdasarkan Pasal 27B UU ITE tersebut sangat berlebihan.
"Perasaan saya campur aduk, ada marah, ada kecewa. Jaksa terlalu keras dalam menuntut saya," kata Isa.
JPU menilai Isa telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Perbuatan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil bagi korban.
BACA JUGA:Bupati Ajak MUI Beri Pembinaan Akhlak dan Adab Generasi Muda
BACA JUGA:Liburan Wu-Yi
"Terdakwa memelesetkan merek MS Glow menjadi EIM ESS GELOGAKLOWING dan menyebut Shandy dengan nama 'Shaundesip'. Bahkan dalam salah satu kontennya, terdakwa menyamakan Shandy dengan karakter Shaun the Sheep," jelas JPU Ari Kuswadi.
Sementara itu, JPU David Christian Lumban Gaol menambahkan bahwa Isa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.