Isa Zega Kecewa Dituntut Lima Tahun Penjara

Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang tuntutan. -Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim-Agrar
Namun, ia menyebut bahwa Isa belum pernah dipidana sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA:5 Manfaat Minum Air Jahe Setiap Hari
BACA JUGA:Bahaya Duduk Terlalu Lama dan Cara Mencegahnya
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan kesempatan kepada Isa untuk mengajukan pembelaan.
"Silakan ajukan keberatan minggu depan," kata Hakim Ayun dalam persidangan. (*)