500 Ribu Lokasi Tanah Wakaf Belum Tersentuh Sertipikasi

program sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Dalam acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/4)-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.

Dalam acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/4), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan masih ada ratusan ribu lokasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.

Target kita total ada 800 ribu tanah untuk masjid, musala, pesantren, dan lainnya. Yang baru tersertipikat baru 232 ribu. Artinya, masih lebih dari 500 ribu yang belum, kata Nusron di hadapan pejabat dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf adalah upaya penting untuk menjaga kejelasan hukum dan mencegah konflik di masa depan. Ia mencontohkan, dalam kasus pembangunan jalan atau infrastruktur, jika tanah wakaf belum tersertipikat, potensi sengketa sangat besar.

BACA JUGA:Saham Fiktif Rugikan Korban Rp 1.5 M

BACA JUGA:Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim

Kalau belum disertipikat, bisa ribut antar pengurus. Kita ingin ini selesai secepatnya. Saya imbau semua pihak untuk segera urus sertipikasi tanah wakaf, tegasnya.

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai untuk aset milik Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf untuk pengelola masjid.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian ATR/BPN. Sertipikasi ini dinilai penting untuk pengelolaan aset publik seperti taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau.

Dengan adanya sertipikat, legalitas aset milik pemerintah jadi jelas. Kami dorong percepatan serah terima PSU agar pengelolaan infrastruktur makin baik, ujar Sachrudin.

BACA JUGA:Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan

BACA JUGA:Korupsi Proyek Siring, Negara Rugi Rp545 Juta

Program ini pun disambut antusias oleh para pengurus rumah ibadah yang menerima sertipikat secara langsung. Salah satunya, Heri Purwanto (55), pengelola Masjid Jami Al-Huda, Cikokol.

Alhamdulillah prosesnya dipermudah oleh BPN. Kami bahagia karena tanah masjid kami akhirnya sah secara hukum dan sertipikatnya langsung diserahkan oleh Pak Menteri, ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan