Korupsi Proyek Siring, Negara Rugi Rp545 Juta

tiga tersangka dalam dugaaan korupsi proyek pembangunan siring jalan yang berlokasi di Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau. Berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp545.291.539,35-Photo:istimewa-Eris

MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tetapkan tiga tersangka dalam dugaaan korupsi proyek pembangunan siring jalan yang berlokasi di Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau. Berdasarkan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp545.291.539,35

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH menyebut, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.

"Ketiganya yakni JA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor proyek berinisial HD dan Z," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan ketiga tersangka diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp545.291.539,35.

BACA JUGA:Harga Emas Turun Hampir Setiap Hari

BACA JUGA:MU Berpeluang Bertemu Tottenham di Final Liga Europa

Menurutnya, Kejari Muara Enim dengan Nomor: PR-122/L.6.15/Dti.2/04/2025, tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyidikan sejak awal Januari 2025 dan menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

"Realisasi pekerjaan dilaporkan hanya mencapai 36,58% dari total volume kontrak," bebernya.

Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, beberapa bagian siring bahkan dilaporkan ambruk.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Erick Thohir Izinkan Klub Amatir Gunakan Dana APBD

BACA JUGA:Eriska Ungkapkan Dirinya Resmi Berpisah dengan Young Lex

"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai lebih dari Rp545 juta, dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memudahkan proses hukum," tegasnya. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025, yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan