Saham Fiktif Rugikan Korban Rp 1.5 M

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto G.M. Pasaribu mengatakan penipuan ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Diungkapkannya, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Februari 2025.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000 dan terdapat delapan laporan lain dengan total kerugian lebih dari Rp18,3 miliar," katanya kepada awak media, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim
BACA JUGA:Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan
Dijelaskannya, pelaku menggunakan modus membuat PT fiktif dan aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi untuk meyakinkan korban berinvestasi.
"Dua pelaku utama, S.P (WNI) dan Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia), ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara," jelasnya.
Barang bukti yang disita termasuk 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai.
Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Siring, Negara Rugi Rp545 Juta
BACA JUGA:Harga Emas Turun Hampir Setiap Hari
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.
"Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.