Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menggelar audiensi dengan Forum Serikat Buruh Kabupaten Lahat. -Photo: istimewa-Eris

SUMSEL - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menggelar audiensi dengan Forum Serikat Buruh Kabupaten Lahat. 

Hadir perwakilan lima serikat buruh dan pekerja, antara lain Senny Karlina (FSB Nikeuba), Muhammad Yasin (FSP5K-KSPSI), Fauzi Azwar (GSBI), Herlinsyah (SBSI), dan Heriyadi (DPC FSPPP-KSPSI). Hadir pula Sekretaris Daerah Chandra SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Mustofa Nelson, dan Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis.

Pada kesempatan ini Sekda Chandra SH menyampaikan komitmen Pemkab Lahat untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Perda tersebut diperkirakan selesai pada September 2025 dan akan mengarah pada pembentukan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh, katanya.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Siring, Negara Rugi Rp545 Juta

BACA JUGA:Harga Emas Turun Hampir Setiap Hari

Serikat buruh yang hadir dalam pertemuan berharap agar Dewan Pengupahan segera terbentuk. Hal ini sudah menjadi tuntutan yang diperjuangkan lebih dari satu dekade. 

Seni Karlina, Ketua FSB Nikeuba, mengapresiasi inisiatif Bupati Lahat Bursah Zarnubi, namun berharap agar Dewan Pengupahan segera berfungsi untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.

"Kami berharap seluruh pihak dapat bersatu untuk mewujudkan kesejahteraan buruh. Dengan banyaknya perusahaan di Lahat, penting bagi kita untuk memiliki kesamaan tujuan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja," ujar Seni.

Sementara itu, Fauzi Azwar, Ketua GSBI, menegaskan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas. Ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk tidak membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:MU Berpeluang Bertemu Tottenham di Final Liga Europa

BACA JUGA:Erick Thohir Izinkan Klub Amatir Gunakan Dana APBD

Muhammad Yasin dari FSP5K-KSPSI menambahkan bahwa selain buruh formal, pekerja non-formal seperti pengemudi Gojek dan pekerja outsourcing juga perlu mendapatkan perlindungan yang layak. "Kami sedang menyusun draf perlindungan untuk pekerja non-formal, karena hingga kini mereka belum memiliki jaminan sosial dan kesehatan," jelas Yasin.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan