Diduga Bandar Ganja Irpan Diamankan Polisi

Tersangka Irpan saat diamankan polisi lantaran diduga sebagai bandar ganja. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kali ini, satu tersangka remaja berusia 18 tahun berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Kandis, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka yang diketahui bernama Irpan Irius, warga setempat, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan satu toples plastik berisi daun-daun kering serta satu bungkus kertas putih berisi daun kering serupa dengan total berat bruto 170,77 gram.

BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Jembatan Rusak Akibat Banjir hingga Rehabilitasi Jalan

BACA JUGA:Tuna Wisma di Tamkot Diamankan Sat PolPP

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merk Vivo V15 warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, polisi menetapkan Irpan sebagai tersangka bandar ganja.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres OKU. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan