Dua Terduga Pengedar Ganja di Baturaja Digulung Polisi

Tersangka TR dan AZ saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Baturaja Barat.
Dua pria masing-masing berinisial TR (40) dan AZ (43) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 29 April 2025.
Penangkapan tersangka TR dilakukan di Jl. MTs Tanjung Agung, Kelurahan Tanjung Agung, diduga saat hendak melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli atau metode undercover buy.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 52,60 gram ganja yang disembunyikan dalam wadah plastik hitam berbalut lakban kuning.
BACA JUGA:Bupati Ajak MUI Beri Pembinaan Akhlak dan Adab Generasi Muda
BACA JUGA:Liburan Wu-Yi
Kasat Narkoba Polres OKU, IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Saat tersangka TR diamankan, dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AZ dengan harga Rp700 ribu,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 30 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memburu AZ di kediamannya yang beralamat di Jl. Let A.H. Kohar No. 1, Saung Naga, Baturaja Barat, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari saku celana jeans tersangka, ditemukan uang tunai hasil transaksi senilai Rp700 ribu dalam pecahan seratus ribuan.
BACA JUGA:5 Manfaat Minum Air Jahe Setiap Hari
BACA JUGA:Bahaya Duduk Terlalu Lama dan Cara Mencegahnya
Selain ganja dan uang tunai, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan bandar narkotika, dan resmi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.