MAKI Minta Kejaksaan Negeri Jakpus Tak Tebang Pilih

Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024.
Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih, termasuk perusahaan-perusahaan yang selama ini menangani proyek tersebut.
Yang pertama, saya mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang sudah menyidik kasus ini. Ini bukan hanya soal gangguan teknis, tapi ada dugaan permainan proyek yang harus segera ditindak.
Tetapkan tersangka, tahan, dan bawa ke pengadilan, tegas Boyamin dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.
BACA JUGA:Delapan Tahanan Sel Rutan Tahti Polres Lahat Kabur
BACA JUGA:Terobos Pintu Pelintasan KA Kakek Renta tewas
Seperti diketahui, PDNS merupakan proyek strategis nasional yang dijalankan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.
Pada tahun 2021, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo, tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak Rp102 miliar dari pagu sebesar Rp119 miliar.
Tahun berikutnya, 2022, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan pagu proyek Rp197,9 miliar, dan harga kontrak disepakati sebesar Rp188,9 miliar.
Namun pada 2023, proyek cloud PDNS berpindah ke PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma, anak usaha dari Telkom Indonesia. Nilai proyek melonjak menjadi Rp357,5 miliar, dan kontrak disepakati senilai Rp350,9 miliar.
BACA JUGA:3 Oknum ASN Diduga Bolos Lebih dari 2 Tahun
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Harga Bawang Merah dan Cabai Merah Kriting Turun
Di tahun 2024, Telkom kembali memenangkan tender dengan pagu anggaran Rp287,6 miliar, dan nilai kontrak sebesar Rp256,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Boyamin meminta agar Kejari mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan proyek, termasuk aliran dana, dokumen kontrak, dan komunikasi elektronik.