Diduga Curi Handphone, Sandi Ditangkap Polisi

Tersangka Sandi Brizky Wijaya. -Foto: ist-Hamdal

OKU SELATAN - Jajaran Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan berhasil menangkap Sandi Brizky Wijaya Bin Haris Iliansyah (22), Pada Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sandi yang merupakan, warga Desa Peninggiran diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian handphone di rumah Erik Somadinata Bin Sodarman (42).

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak mengambil handphone yang sedang di charge di rumahnya. 

Erik Somadinata menemukan handphone tersebut hilang dari kursi di ruang tengah, dan melihat bahwa jendela rumah sudah terbuka.

BACA JUGA:24 Peserta Lulus Seleksi PPPK Dibatalkan

BACA JUGA:Minum Kopi Dapat Mencegah Rasa Ngantuk, Mitos atau Fakta ?

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH MH menjelaskan bahwa Polsek BSA berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/02/I/2024/SUMSEL/OKUS/SEK BSA, tanggal 6 Januari 2024.

“Pada Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Dodi Mardani SH CPM bersama Kanit Reskrim Polsek BSA Aipda I Wayan Ardana SH, dan anggota Reskrim lainnya mendapat informasi keberadaan tersangka,” kata AKP Biladi Ostin. 

Polisi berhasil menangkap Sandi Brizky Wijaya dan menyita handphone merk Oppo sebagai barang bukti.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek BSA dan kini telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk tindakan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Langkah Efekktif Untuk Berhenti Merokok

BACA JUGA:Kartika Putri Tak Menyesal Dirinya Meminta Capres Pintar Mengaji

Korban, Erik Somadinata, mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) akibat kejadian pencurian tersebut. (*)

BACA JUGA:Dewi Perssik Umumkan Akan Menikah dengan Seorang Pilot Tahun Ini

Tag
Share