Dampak Penertiban Lahan, Perusahaan Minta Solusi

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Berkat Sawit Sejati (BSS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).-Photo: istimewa-Eris
MUBA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Berkat Sawit Sejati (BSS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Muba, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba.
Plang tanda penguasaan lahan oleh pemerintah dipasang di area yang disegel, dengan alasan bahwa sebagian areal tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Dari total luas 11.538,8 hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT BSS, sekitar 37,4 persen lahan mereka berada dalam kawasan hutan yang dipersengketakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Polisi Pantau Harga Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Terapkan sistem One Gate System
Menanggapi langkah PKH ini, PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas yang sah untuk mengelola lahan tersebut, dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2001, serta sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 seluas 11.538,8 hektar.
Menurut Humas PT BSS, David, perusahaan sudah memenuhi semua prosedur dan aturan yang berlaku. PT BSS juga telah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat yang terdampak oleh kegiatan perkebunan.
"Perusahaan kami sudah memenuhi syarat legalitas yang diperlukan. Kami berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat untuk persoalan ini, karena dampaknya sangat besar bagi perusahaan dan ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," ujar David.
David menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang dijalani perusahaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Keajaiban Daun Jambu Biji Yang Luar Biasa untuk Kesehatan
BACA JUGA:Segudang Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan yang Wajib Diketahui
Hal ini termasuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Penetapan Kawasan Hutan, serta risalah panitia B yang diperlukan dalam proses perizinan.*