Ayah Gasak Anak Kandung Bertahun-tahun

Pelaku melakukan tindakan tersebut di kontrakannya yang terletak di Jl Bambu 2 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Polres Metro BEKASI Kota ungkap tindakan tercela yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial USJ (46 tahun) tega menyetubuhi putri kandung, RO (22 tahun).
Pelaku melakukan tindakan tersebut di kontrakannya yang terletak di Jl Bambu 2 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan membenarkan adanya perbuatan tercela terhadap anak kandungnya.
Binsar menjelaskan bahwa korban sudah menyetubuhi korban sekitar hampir dua tahun saat malam hari.
BACA JUGA:PITI Kecam Aksi Predator Mantan Kapolres Ngada
BACA JUGA:Siapkan 20 RIbu Rumah Subsidi untuk Guru
"Pelaku Ayah Kandung yang terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja," jelas Binsar di Bekasi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka sebanyak sekira 20 kali.
Dengan adanya perlakuan korban yang diberikan tersangka, membuat RO melaporkan atas apa yang telah dialami selama ini kepada pihak berwajib.
"Korban karena sudah merasa tidak tahan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
BACA JUGA:Kelelahan, Raffi Ahmad Sempat Dirawat di Rumah Sakit
BACA JUGA:Ramadan Pertama sebagai Istri, Pevita Pearce Merasa Istimewa
Tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.*