Kompolnas Kritik Terkait Status AKBP FW yang Masih Kapolres

Kompolnas menyoroti diamankannya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma oleh Div Propam Polri terkait dugaan tindak pidana.-Photo: istimewa-Eris
"Dapat kami sampaikan Pada Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ," ujarnya.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.
BACA JUGA:Mantan Bupati Mura jadi Tersangka
BACA JUGA:Pelajar jadi Peluru Nyasar di Palembang
Diungkapkannya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Apabila terbukti bersalah nantinya polisi berpangkat melati dua itu bakal ditindak sesuai aturan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," lanjutnya.
FJ diperiksa Propam Polri karena menurutnya, seorang Perwira Menengah (Pamen) diduga melanggar, maka Divpropam yang memeriksanya.
BACA JUGA:2 Camat di OKI Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Resep Es Cendol yang Lezat untuk Berbuka Puasa
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.