Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata timah niaga.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata timah niaga.

Vonis yang sebelumnya hanya 6,5 ​​tahun penjara kini dimasukkan menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang semula Rp1 miliar juga tetap dikenakan tambahan subsider kurungan delapan bulan.

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya yang dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi termasuk berperan dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA:Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo, Buka Kongres XVIII Muslimat NU

BACA JUGA:Sekjen PDIP Tetap Tersangka Suap Harun Masiku

Mahfud MD: Kejaksaan Harus Mandiri

Menanggapi keputusan ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Ia menilai bahwa keputusan ini menunjukkan profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 M menjadi Rp420 M," ucap Mahfud MD dikutip dari akun X pribadinya, Kamis 13 Februari 2025.

Menurut Mahfud MD, kinerja majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah bukti lembaga peradilan Indonesia profesional jika tidak ada campur tangan beberapa pihak.

BACA JUGA:Survei Membuktikan Sumsel Rentan Pratik Korupsi

BACA JUGA:Petugas SPBU Isi BBM ke Jerigen Didalam Mobil Memicu Kritik Publik

"Kejaksaan profesional asal tak direcoki," sambung Mahfud MD.

Tag
Share