Tangkap “Raja Bandit” Terduga Pelaku Begal hingga Pembunuhan
Jajaran Polres OKU berhasil menangkap “Raja Bandit” terduga pelaku begal hingga pembunuhan. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
Penangkapan MA dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Dari penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian.
BACA JUGA:Dua Guru
BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Tabligh Akbar
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan penadah barang curian yang bekerja sama dengan kedua tersangka.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.
"Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan," ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pedagang Kemplang Kelilig Mendapat Bantuan Bedah Rumah
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Sekda Lakukan Sidak ke PDAM
Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.. (*)