Tangkap “Raja Bandit” Terduga Pelaku Begal hingga Pembunuhan
Jajaran Polres OKU berhasil menangkap “Raja Bandit” terduga pelaku begal hingga pembunuhan. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
OKU TIMUR - Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Belitang II berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang dijuluki sebagai “raja bandit” di Kabupaten OKU Timur.
Kedua tersangka, JYS (32) dan MA (25), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, terlibat dalam 28 laporan polisi (LP) di wilayah OKU Timur dan OKI.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam berbagai aksi kriminal.
Termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA:Kelola Sampah yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan
BACA JUGA:Herlin Jabat Pj Kades Teko Rejo
Selain itu, mereka juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah JYS yang terletak di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung.
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa jam setelah JYS dan MA melakukan aksi begal di Kecamatan Belitang II.
Selama penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di bawah bantal tersangka.
BACA JUGA:Rike Ditangkap Usai Jadi Buron 9 Bulan
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Siap Hadapi Tantangan 2025 Dengan Inovatif dan Responsif
Saat akan dibawa untuk pengembangan lebih lanjut, JYS berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.
JYS kemudian mengakui keterlibatannya dalam berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan pada 30 April 2022, di mana ia bersama tiga pelaku lainnya mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.