Rike Ditangkap Usai Jadi Buron 9 Bulan

Rike saat diamankan oleh pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Pelarian Rike dari kejaran polisi selama 9 bulan akhirnya terhenti. Itu setelah, pria berusi 30 tahun tersebut warga KP. Balam Rt.014, Rw. 002 Desa Pancur Pungah Kecamatan Muara dua Kabupaten OKU Selatan berakhir di penjara. 

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan RS Holindo, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis, 30 Januari 2025 malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka. Polisi pun segera bergerak dan menggerebek tempat persembunyian Rike sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, insiden terjadi pada 22 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Siap Hadapi Tantangan 2025 Dengan Inovatif dan Responsif

BACA JUGA:Dua Guru

Saat itu, korban Sungatijo (48), seorang petani, tengah berkunjung ke rumah temannya. Ketika sedang memarkirkan sepeda motor di dekat pos ronda, tiba-tiba Rike menghampiri dengan membawa sebilah pisau bergagang kayu.

"Tersangka langsung mengacungkan pisau dan mengancam korban dengan kata-kata 'Nak mati kau, nak mati kau!'" ujar AKP Ibnu Holdon.

Sadar dalam bahaya, korban segera melarikan diri, sementara pelaku terus mengejarnya. Beruntung, korban berhasil selamat dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sosoh Buay Rayap. (*)

Tag
Share