Buronan KPK Paulus Tannos Ditangkap di Bandara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut buron Paulus Tannos telah ditangkap otoritas Singapura. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut buron Paulus Tannos telah ditangkap otoritas Singapura.
Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diduga baru saja berpergian.
(Ditangkap) di Changi. Infonya pulang dari luar negeri, kata seorang sumber saat dihubungi, Jumat, 24 Januari.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia hanya membenarkan saat ini proses ekstradisi sedang dilaksanakan.
BACA JUGA:Tertimbun Longsor, 2 Bocah di OKU Timur Tewas
BACA JUGA:Harga Karet Bergairah Rp 12.500 Per Kilogram
Saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu sama-sama saja updatenya, kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.
Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Mantan Kades Tilep Uang Negara Rp500 Juta Dipakai untuk Sabung Ayam
BACA JUGA:Bangunan Drainase Ambruk, Satu Pekerja Tewas
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.