Mantan Kades Tilep Uang Negara Rp500 Juta Dipakai untuk Sabung Ayam

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kali ini, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Irawan (57) alias I, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 ya-Photo: istimewa-Gus munir

LAHAT - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kali ini, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Irawan (57) alias I, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 519.612.200,-.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk S.Ii M.Si mengungkapkan kasus ini berawal setelah pihaknya menerima laporan.

Bahwa dana desa yang totalnya mencapai Rp. 850.151.200,- pada tahun anggaran 2019 tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan besar, yaitu pembangunan Gedung Serba Guna, pembangunan Bak Air Bersih, rehabilitasi Jembatan Gantung, dan penyelenggaraan Posyandu

Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Polres Lahat, ditemukan fakta bahwa hanya dua kegiatan yang terealisasi dengan kualitas yang jauh dari standar.

BACA JUGA:Bangunan Drainase Ambruk, Satu Pekerja Tewas

BACA JUGA:Dispora OKU Beri Bantuan Kepada 35 Orang Wirausaha Pemula

Dua kegiatan yang dimaksud, yakni pembangunan Gedung Serba Guna dan Bak Air Bersih. Ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar yang telah ditentukan.

Bahkan, kedua proyek tersebut juga belum selesai dikerjakan 100%, meskipun sebagian anggaran sudah dicairkan. "Sementara dua kegiatan lainnya, yaitu rehabilitasi Jembatan Gantung dan penyelenggaraan Posyandu, sama sekali tidak dilaksanakan dan dinyatakan fiktif," ungkap Iptu Redho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidkor Ipda Rendi, Jumat saat press release di Mapolres Lahat.

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi anggaran, serta penggunaan dana yang tidak transparan. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

BACA JUGA:Busuk Mulia

BACA JUGA:Polisi Tahan Selebgram Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Saat diperiksa, tersangka I mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. "Salah satunya untuk bermain judi sabung ayam," tegasnya. *

Tag
Share