Busuk Mulia
Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tanggerang ke KPK.-Foto: Disway/Ayu Novita-Gus munir
Busuk Mulia
Oleh: Dahlan Iskan
KIAN banyak aktivis yang terjun ke proyek PSN PIK2. Juga kian dalam. Melebar pula. Kian demonstratif.
Said Didu mengemudikan alat berat untuk mengangkut tali. Dengan tali itu bambu-bambu pagar laut akan dicabut --sebagai bentuk dukungan kepada pasukan TNI-AL yang sudah lebih dulu mulai membongkarnya.
Boyamin Saiman, pengacara terkenal itu, bergerak di darat: mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ke KPK bukan sebagai orang MAKI --lembaga anti korupsi yang ia dirikan di Jakarta. Boyamin ke KPK sebagai detektif partikelir.
BACA JUGA:Polisi Tahan Selebgram Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Dipecat Jadi Pelatih Timnas, Shin Tae-Yong Jadi Cameo di Film Komedi Horor
"Sejak kapan berubah menjadi detektif partikelir?"
"Sejak 28 Agustus 2024," jawab Boyamin. Yakni sejak ia memutuskan menyelidiki kasus Kaesang dan istri yang nebeng pesawat pribadi pergi ke Amerika sampai pulangnya.
Boyamin menyelidiki kejadian itu. Mengumpulkan banyak dokumen. Menganalisisnya. Kesimpulannya: itu gratifikasi. Ia pun melaporkannya ke penegak hukum.
"Detektif swasta itu landasan hukumnya apa?”
Ia punya jawabnya. ”Sebagai warga negara yang jadi korban korupsi. Berarti korban kejahatan.”
Maka baru Boyaminlah orang yang mendeklarasikan dirinya sebagai detektif partikelir. Khususnya di bidang korupsi.