Polisi Tahan Selebgram Isa Zega dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menahan selebgram Isa Zega pada Jumat 24 Januari 2025 dalam kasus pencemaran nama baik. -Foto: Instagram-Agrar

OKU EKSPRES - Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan selebgram Isa Zega pada Jumat 24 Januari 2025. 

Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, menyampaikan bahwa Isa Zega ditempatkan di ruang tahanan perempuan Dittahti Polda Jatim. 

"Ditahan di ruang perempuan sesuai dengan KTP," ujar Charles seperti dilansir Kumparan.

BACA JUGA:Dipecat Jadi Pelatih Timnas, Shin Tae-Yong Jadi Cameo di Film Komedi Horor

BACA JUGA:Gol Fernandes Bawa MU Menang Lawan Rangers

Penahanan dilakukan setelah Isa menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. "Kesehatannya baik, sehingga langsung ditahan," tambah Charles.

Dalam kasus ini, Isa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 400 juta.

Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah memeriksa laporan tersebut, polisi menetapkan Isa sebagai tersangka.

Menanggapi proses hukum ini, Isa mengaku siap menghadapi penahanan. "Tentu siap, ini bukan kali pertama saya ditahan," ucapnya.

BACA JUGA:2025, Timnas Indonensia Memakai Jersey Baru

BACA JUGA:4 Model Rambut Pilihan yang Sempurna untuk Pemilik Wajah Bulat

Isa sebelumnya pernah terjerat kasus hukum terkait pemberian keterangan palsu dan sempat menjalani hukuman penjara. 

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memutuskan Isa bebas dari tuduhan tersebut.

Tag
Share