BATURAJA- Mantan Camat Baturaja Barat berinisial HY dijebloskan ke penjara. HY ditahan lantaran tersandung kasus dugaan korupsi mark-up dan pengadaan fiktif peralatan kantor di Kecamatan Baturaja Barat tahun anggaran 2022.
HY ditahan bersama tiga orang lainnya. Yakni mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022 yang juga ASN aktif, berinisial SA. Kemudian HR dan IE selaku pihak ke tiga penyedia barang.
Ke empat tersangka di tahan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU pada Selasa, 1 Oktober 2024.
"Usai melalui penyelidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini kita serahkan ke JPU Kejari OKU," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres OKU, Iptu Deddy Iskandar, dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Delapan Prabowo
BACA JUGA:Edukasi Keselamatan Berkendara 4.590 Mahasiswa
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka diduga mark-up dan melakukan pengadaan fiktif barang .
"Jadi modusnya mereka ini diduga memark-up dan tidak sesuai dengan spek, dan ada juga yang fiktif. Nah untuk barang buktinya ada sound system, tenda, genset, uang sebesar Rp40 juta. Serta juga ada barang bukti sepeda motor yang diduga hasil korupsi yang kita amankan dari tersangka HR," imbuhnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, dengan total nilai sebesar Rp. 242.621.594. Keempat tersangka, yang berinisial HY, SA, HR, dan IE, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan HR masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 2 Baturaja.
BACA JUGA:AHY Hadiri Ujian Terbuka Program Doktor Dirjen PPTR
BACA JUGA:580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD Sudah Lengkapi LHKPN
Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkara yang lain.
Keempat tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.