Pilkada Empat Lawang Memanas, Tak Terima KPU Tetapkan 1 Paslon Massa Bakar Ban

Senin 23 Sep 2024 - 21:47 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

EMPATLAWANG - Aksi pembakaran ban terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 14.20 WIB. Aksi ini diduga dilakukan oleh massa pendukung bakal pasangan calon (Paslon) HBA-Henny yang tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, yang tidak meloloskan pasangan tersebut dalam Pilkada 2024.

Akibat aksi tersebut, kemacetan panjang terjadi di Jalintengsum, baik dari arah Tebing Tinggi menuju Kikim maupun sebaliknya. Namun, api berhasil dipadamkan setelah kendaraan Water Canon diturunkan ke lokasi. Setelah kondisi kondusif, Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhapis, meminta massa untuk membubarkan diri dan tidak mengulangi aksi yang mengganggu ketertiban umum.

"Seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi, tapi sejak tadi malam hingga pagi ini tidak ada pemberitahuan. Kami minta massa untuk membubarkan diri, jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Wakapolres.

BACA JUGA:Pemilik N-Max Nyaris Membakar SPBU

BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

Setelah imbauan tersebut, massa secara berangsur-angsur membubarkan diri, meskipun beberapa orang dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan. Pantauan di lapangan menunjukkan keributan sempat terjadi di depan Kantor BPS antara massa dan aparat kepolisian, hingga polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Aksi ini dipicu oleh keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang menetapkan Paslon H Joncik Muhammad - A Rivai sebagai calon tunggal dalam Pilkada Empat Lawang periode 2025-2030. Pasangan HBA-Henny dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena HBA sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa Paslon HBA-Henny dinyatakan gugur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 14 huruf M, yang mengatur bahwa seseorang yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dianggap telah menyelesaikan satu periode.

BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin

BACA JUGA:Disbudpar Komitmen Jaga Kelestarian Cagar Budaya OKU Selatan

Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Bawaslu untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. "Kami sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu," singkat Fahmi.

Situasi politik di Empat Lawang kian memanas, dengan massa yang kecewa terhadap keputusan KPU dan berencana untuk terus menuntut keadilan melalui jalur hukum. (*/res)

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 15 Nov 2024 - 15:22 WIB

Cara Efektif Mengatasi Komedo di Hidung

Jumat 15 Nov 2024 - 15:37 WIB

7 Manfaat Keju untuk Kesehatan

Jumat 15 Nov 2024 - 23:09 WIB

Bohemian Blangkon