Siapkan Peta Jalan Ketenagakerjaan untuk Perkuat SDM Lokal
OKU Selatan siapkan Peta Jalan Ketenagakerjaan 2025–2029 untuk perkuat SDM lokal. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) mengadakan kegiatan Ekspose Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025–2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Disnakertrans OKU Selatan pada Selasa (4/11/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Acara dipimpin oleh Asisten I Setda OKU Selatan, Joni Rafles, A.P., M.Si., bersama Kepala Disnakertrans, Darmawan, S.E., M.Si., serta diikuti oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Joni Rafles menyampaikan bahwa penyusunan RTKD merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa mendatang.
BACA JUGA:Disnakertrans OKU Timur Raih Penghargaan atas Kontribusi di Lapas Martapura
BACA JUGA:Dua PMI Asal OKU Hilang di Malaysia, Disnaker dan BP3MI Lakukan Penelusuran
“RTKD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan peta jalan pembangunan ketenagakerjaan di OKU Selatan. Dokumen ini memuat arah kebijakan, proyeksi kebutuhan tenaga kerja, serta strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif,” ujar Joni.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis data.
“Pemkab OKU Selatan berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif guna memperluas kesempatan kerja. RTKD diharapkan menjadi pedoman utama dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain menjadi wadah penyampaian kebijakan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai forum penyelarasan program antarinstansi, sehingga setiap sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan ketenagakerjaan yang produktif, manusiawi, dan berkeadilan.
BACA JUGA:Lindungi Pekerja, Permohonan Paspor Wajib Disertai Surat Rekomendasi Disnaker
BACA JUGA:Sekda Sumsel Ditunjuk Jadi Plt Kadisnakertrans
Sementara itu, Kepala Disnakertrans OKU Selatan, Darmawan, menuturkan bahwa dokumen RTKD nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kami berharap tenaga kerja lokal semakin berdaya saing, dan dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang bersama masyarakat,” tuturnya.