Lindungi Pekerja, Permohonan Paspor Wajib Disertai Surat Rekomendasi Disnaker

Bagi pekerja migran Indonesia, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memperhatikan ketentuan terbaru dalam pengurusan paspor. 

Kini, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang berisiko tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Unit Kerja Khusus (UKK) Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi Disnaker merupakan persyaratan wajib sebelum pengajuan paspor diproses.

BACA JUGA:Memihak Rubil

BACA JUGA:Pegawai Kejagung Dibacok OTK

“Memang harus ada surat pengantar atau rekomendasi dari Disnaker agar pengurusan paspor bisa berjalan lancar,” tegas Budi, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi menambahkan bahwa jumlah calon PMI yang mengajukan paspor di UKK Baturaja masih tergolong sedikit. 

Sebagian besar diarahkan untuk mengurus ke Kantor Imigrasi Muara Enim, terutama jika terdapat perbedaan data antara paspor lama dan KTP, seperti pada kolom tanggal lahir.

Sejak diberlakukannya sistem layanan elektronik, UKK Imigrasi Baturaja telah menerbitkan lebih dari 500 paspor, sebagian besar untuk keperluan ibadah haji dan umroh.

BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Ungkap Peran Strategis dalam Kuliah Pakar UNUSA

BACA JUGA:PLN dan Lemhannas RI Jalin Sinergi Strategis

Kini, proses penerbitan paspor telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti pemindaian sidik jari dan retina mata, guna menjamin keamanan dan keakuratan data pemohon.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024, pengurusan paspor kini mengikuti tarif baru yang mulai berlaku per 17 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan