Lindungi Pekerja, Permohonan Paspor Wajib Disertai Surat Rekomendasi Disnaker

Bagi pekerja migran Indonesia, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. -Foto: Eris/OKES-Eris
Paspor biasa (5 tahun): Rp 350.000
Paspor biasa (10 tahun): Rp 650.000
Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000
Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000
Durasi pengurusan paspor umumnya memakan waktu 3–4 hari kerja untuk layanan reguler.
Menuju Proses Keberangkatan yang Legal dan Aman.
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Jalan Tol Tempino Jambi
Penerapan rekomendasi Disnaker ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberangkatan legal dan aman bagi para pekerja migran, sekaligus menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur jalur ilegal dan segera memanfaatkan layanan imigrasi yang sah serta terverifikasi demi keamanan masa depan mereka di luar negeri. (*)