Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Jalan Tol Tempino Jambi

pejabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) - Tempino (Jambi)-Photo: istimewa-Eris
SUMSEL - Proyek strategis nasional kembali tercoreng. Dua pejabat terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) - Tempino (Jambi). Akibat ulah mereka, proyek vital ini mangkrak selama empat tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (27/5) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, dua terdakwa, Yudi Herzandi yang menjabat Asisten I Setda Musi Banyuasin, serta Amin Mansyur, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, didakwa terlibat dalam manipulasi pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan dakwaan dengan menyebut keduanya melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Licik Bermula dari Tekanan kepada Kepala Desa
Dalam dakwaan dijelaskan, Yudi Herzandi diduga menekan Kepala Desa Simpang Tungkal, inisial RA, agar menandatangani surat penguasaan fisik tanah.
BACA JUGA:Uang Negara Rp300 Juta Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:7 Olahraga Ampuh Kendalikan Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes
Padahal, lahan tersebut bukan milik H. Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Penandatanganan tersebut semata-mata untuk memuluskan pencairan dana ganti rugi dari proyek tol.
Sementara itu, Amin Mansyur disebut berperan penting dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung pengadaan lahan.
Tindakan keduanya membuka jalan bagi PT SMB untuk mengklaim sekitar 910 hektare lahan, termasuk area yang berada di kawasan suaka margasatwa dan di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:Manfaat Ghee bagi Penderita Diabetes
BACA JUGA:Waspadai Gejala Diabetes dari Perubahan pada Kulit
Negara dan Rakyat Jadi Korban