KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029-Istimewa-

JAKARTA, - OKU EKSPRES.COM - Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029.

Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam keputusan tersebut terdapat 16 data yang dikecualian yang tidak akan dibuka kepublik oleh KPK.

Adapun pengecualian tersebut di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

BACA JUGA:MAKI Minta Kejaksaan Negeri Jakpus Tak Tebang Pilih

BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon Abusama - Misnadi Pemenang Pilkada OKU Selatan 2024

Selain itu pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Refly Harun selaku pengamat politik dan Ahli Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2025 ini bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Refly bahwa bahwa undang-undang mengecualikan peraturan keterbukaan informasi publik terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 

Jadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden ituberkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden, paparnya.

BACA JUGA:KPU OKU Tetapkan Teddy - Marjito Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BACA JUGA:KPU Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Padahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18, jelasnya,Refly menambahkan bahwa hal ini seperti yang terjadi pada ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan oleh beberapa pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan