KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029-Istimewa-

Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu. 

KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik. 

Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.

Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.

BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU

BACA JUGA:KPU Sumsel Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 8 Tempat, Ini Daerahnya !

Analog dengan sistem dan operasional prosedur politik yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.

Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional. 

Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan