PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan LRT Sumsel.
Dari jumlah tersebut, tiga orang yang menjabat sebagai kepala divisi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun akibat mark-up kontrak dan aliran suap dalam proyek pembangunan LRT.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, mengungkapkan bahwa sebagian besar saksi berasal dari PT Waskita Karya dan subkontraktor yang terlibat dalam proyek ini. Ia juga menyatakan bahwa penyidik mungkin akan memanggil saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya).
Mereka diduga terlibat dalam mark-up dan aliran dana suap senilai Rp25,6 miliar, serta terdapat uang sisa sebesar Rp2,08 triliun yang belum terdistribusikan.
Modus operandi yang dilakukan adalah manipulasi dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel yang dilaksanakan pada 2016-2020.
BACA JUGA:Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandang
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LRT Sumsel, yang dibangun untuk mendukung mobilitas warga Palembang serta penonton dan atlet Pesta Olahraga Asia 2018, menghubungkan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp10,9 triliun dan telah beroperasi penuh sejak Agustus 2018. (*/res)