PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis pidana 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Kamis 19 September 2024, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang. Menurut Vanny, vonis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penuntutan hingga vonis sudah sesuai prosedur, dan vonis ini telah mencakup dua pertiga dari tuntutan JPU. Oleh karena itu, tim jaksa tidak mengajukan banding," ujar Vanny.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK di Prabumulih Dipergoki Selingkuh Dengan Istri Orang
BACA JUGA:Bakal Diperiksa Mabes Polri, Juragan Tanah Palembang Kms HA Halim Ali Dirawat Intensif
Selain itu, terdakwa Hendri Zainuddin juga tidak mengajukan banding, sehingga kedua pihak menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Hendri Zainuddin dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana hibah KONI Sumsel, termasuk dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk membayar gaji pemain dan pelatih Sriwijaya FC, meskipun uang itu dianggap sebagai pinjaman oleh saksi.
Hendri Zainuddin juga telah mengembalikan kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan dana tersebut. Salah satu penasihat hukumnya, Rizal Syamsul SH, menyatakan bahwa vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Dua Oknum Guru Diduga Selingkuh Dipanggil Inspektorat
BACA JUGA:Ngaku Kesetanan, Pria di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan Sendiri
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan peranannya sebagai tulang punggung keluarga. Namun, hakim juga mencatat bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan, yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara. (*/res)